Izin mendirikan bangunan
Izin Bangunan Bali
Layanan Izin Mendirikan Bangunan Bali
Layanan: Layanan Izin Mendirikan Bangunan
Waktu Survei: 2 hingga 4 hari
Waktu pengiriman: 2 hingga 6 bulan
Biaya: Mulai dari Rp 8.500.000 untuk biaya hanya sesuai dengan ukuran bangunan dan klasifikasi properti: Hunian atau Komersial. Harga untuk layanan ini tidak termasuk biaya terkait yang berbeda seperti: Gambar arsitek, Analisis struktur, Pajak, dan sumbangan lainnya kepada otoritas setempat.
Penanggung Jawab: Agen Izin Mendirikan Bangunan Profesional.
Laporan Hasil: Dokumen kertas.
Diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Ya, layanan ini mewakili semua proses Izin Mendirikan Bangunan hingga penyerahan dokumen resmi akhir.
Resmi: Ditandatangani oleh pemerintah dan mewakili Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Detail: Harga tergantung luas bangunan, jenis izin yang dibutuhkan (Pondok Wisata, Hotel, Rumah Kos,…) dan lokasi tanah.
